Diselenggarakan sejak tahun 1978, menjadikan Program Studi S2 Magister Ilmu Hukum (Prodi S2 MIH) UNAIR sebagai salah satu Prodi MIH tertua, terbaik dan terkemuka di Indonesia. Prodi kami memberikan pengalaman belajar terbaik dalam ilmu hukum bagi para fresh graduate maupun professional, untuk meningkatkan kemampuan akademis maupun profesionalisme untuk menjadi seorang yuris unggul dengan moralitas tinggi.
Pengalaman panjang berkecimpung dalam kehidupan akademis ilmu hukum, menjadikan kami Prodi dengan keunggulan dan kekhasan yang menjadi penciri yang berbeda dari Prodi sejenis. Kami adalah Prodi MIH yang memberikan ketrampilan analisis normatif yang kuat bagi lulusannya, dengan tetap memperhatikan dan mengikuti perkembangan pendekatan lain dalam ilmu hukum.
Hukum berfungsi mengadaptasi perubahan dalam masyarakat sekaligus mempertahankan nilai-nilai yang harus dipertahankan. Karenanya, kurikulum kami didisain untuk menyiapkan lulusan agar mampu menghadapi perkembangan hukum di era milenial, era dimana perkembangan tehnologi Artificial Intelligence sangat mempengaruhi dan mendisrupsi kehidupan masyarakat dan mempengaruhi hubungan hukum yang dilakukan. Di sisi lain, kurikulum kami tetap memberikan pembelajaran dasar dalam ilmu hukum yang tidak akan lekang oleh waktu. Dengan disain demikian, kami meyakini bahwa lulusan kami mempunyai ketrampilan berpikir yuridis yang mumpuni dan memiliki kepercayaan diri yang tinggi untuk bisa bersaing di era global. Untuk bisa menyelesaikan studi dari Prodi MIH, mahasiswa harus menyelesaikan minimal 38 sks: 10 SKS Wajib, 4 SKS Wajib Minat, 14 SKS Pilihan Minat, 4 SKS Tesis dan 4 SKS MKPT (Mata Kuliah Penunjang Tesis).
Mengikuti kebutuhan masyarakat akan ahli-ahli hukum dengan keahlian yang lebih spesifik, kami membuka lima peminatan, yaitu: (1) Minat Peradilan; (2) Minat Hukum Bisnis; (3) Minat Pemerintahan; (4) Minat Hukum Internasional; dan (5) Minat Hukum Kesehatan. Sebagian perkuliahan diselenggarakan dengan sistem PBL dimana mahasiswa menjadi pusat dari proses pembelajaran. Dengan sistem demikian, mahasiswa dibiasakan untuk belajar secara mandiri, terampil dalam menyampaikan argumentasi yuridis dan memiliki kepercayaan diri yang tinggi. Perkuliahan diselenggarakan oleh 48 Dosen Tetap dan 18 Dosen Tidak Tetap yang berasal dari profesional yang mempunyai keahlian yang dibutuhkan mahasiswa sesuai minat yang dipilih.
Sebagai upaya internasionalisasi, Program Studi S2 Magister Ilmu Hukum telah memperoleh akreditasi internasional dari Foundation for International Business Administration Accreditation (FIBAA) tahun akhir 2022. Fungsi akreditasi internasional tersebut adalah untuk mengukur, menilai, dan mengakui kualitas dan standar pendidikan kami di tingkat internasional. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa lembaga atau program studi tersebut memenuhi standar pendidikan yang tinggi dan relevan sesuai dengan standar internasional.
Dalam laman ini, anda akan menemukan kurikulum dan struktur perkuliahan, program-program riset, kemahasiswaan, profil dosen dan jurnal yang diterbitkan Prodi MIH. Kami berharap anda bisa mengenal kami lebih baik melalui web ini, melebihi reputasi yang sudah kami dapatkan di masyarakat.
Bergabunglah dengan Prodi MIH FH UNAIR, kami siap mengantarkan anda untuk menjadi yuris unggul…
Visi Program Studi
Menjadi Program Studi Magister Ilmu Hukum yang mandiri, inovatif, terkemuka dan adaptif, pelopor pendidikan hukum yang berorientasi sebagai yuris, serta memiliki kompetensi hukum dan moralitas tinggi.
Menghasilkan yuris yang memiliki kemampuan legal reasoning dalam menerapkan konsep, prinsip dan norma hukum untuk memecahkan masalah hukum melalui cara litigasi dan non litigasi; dan
Memiliki kemampuan penelitian, pengabdian pada masyarakat dan pengembangan hukum yang inovatif.
Misi Program Studi
Menyelenggarakan pendidikan hukum yang menghasilkan lulusan sebagai yuris yang memiliki kompetensi hukum yang berorientasi pada mutu serta daya saing nasional maupun internasional;
Mengembangkan penelitian yang inovatif untuk menunjang pendidikan hukum;
Menyelenggarakan pengabdian pada masyarakat dan kerjasama yang berorientasi pada mutu serta daya saing nasional maupun internasional.
(1) Tujuan Umum Pendidikan Program Magister Ilmu Hukum adalah:
(2) Tujuan Institusional Pendidikan Program Magister Ilmu Hukum adalah menghasilkan lulusan yang mempunyai kualifikasi sebagai berikut :
(3) Tujuan Kurikuler Program Studi Magister Ilmu Hukum adalah menghasilkan yuris yang memiliki:
Program Studi Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Airlangga (selanjutnya disebut Prodi MIH FH UNAIR), menawarkan program studi S2 yang memberikan kesempatan untuk mendapatkan pengetahuan ilmu hukum yang berkualitas dan learning experience yang terbaik. Sesuai dengan tuntutan stakeholders terhadap lulusan, kurikulum di Prodi MIH FH UNAIR didesain berdasarkan capaian pembelajaran yang disesuaikan dengan ekspektasi pasar kerja serta perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Lulusan Program Studi Magister Ilmu Hukum diharapkan untuk mampu berperan sebagai seorang Jurist dengan kualifikasi sebagai berikut:
A. Sikap
1. Bertakwa kepada Tuhan YME dan mampu menunjukkan sikap religius.
2. Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dalam menjalankan tugas berdasarkan agama, moral dan etika.
3. Berkontribusi dalam peningkatan mutu kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara, dan kemajuan peradaban berdasarkanPancasila.
4. Berperan sebagai warga Negara yang bangga dan cinta tanah air, memiliki nasionalisme serta rasa tanggung jawab pada Negara dan bangsa.
5. Menghargai keanekaragaman budaya, pandangan, agama, dan kepercayaan, serta pendapat atau temuan orisinal orang lain.
6. Bekerja sama dan memiliki kepekaan sosial serta kepedulian terhadap masyarakat dan lingkungan.
7. Taat hukum dan disiplin dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
8. Menginternalisasi nilai, norma, dan etika akademik.
9. Menunjukkan sikap bertanggungjawab atas pekerjaan di bidang keahliannya secara mandiri.
10. Menginternalisasi semangat kemandirian, kejuangan, dan kewirausahaan.
B. Keterampilan Umum
1. Mampu mengembangkan pemikiran logis, kritis, sistematis, dan kreatif melalui penelitian ilmiah, penciptaan desain atau karya seni dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi yang memperhatikan dan menerapkan nilai humaniora sesuai dengan bidang keahliannya, menyusun konsepsi ilmiah dan hasil kajian berdasarkan kaidah, tata cara, dan etika ilmiah dalam bentuk tesis atau bentuk lain yang setara dan diunggah dalam laman Perguruan Tinggi, serta makalah yang telah diterbitkan di jurnal ilmiah terakreditasi atau diterima di jurnalinternasional;
2. Mampu melakukan validasi akademik atau kajian sesuai bidang keahliannya dalam menyelesaikan masalah di masyarakat atau industri yang relevan melalui pengembangan pengetahuan dan keahliannya;
3. Mampu menyusun ide, hasil pemikiran, dan argumen saintifik secara bertanggung jawab dan berdasarkan etika akademik, serta mengomunikasikannya melalui media kepada masyarakat akademik dan masyarakat luas;
4. Mampu mengidentifikasi bidang keilmuan yang menjadi objek penelitiannya dan memposisikan ke dalam suatu peta penelitian yang dikembangkan melalui pendekatan interdisiplin atau multidisiplin;
5. Mampu mengambil keputusan dalam konteks menyelesaikan masalah pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang memperhatikan dan menerapkan nilai humaniora berdasarkan kajian analisis atau eksperimental terhadap informasi dandata;
6. Mampu mengelola, mengembangkan dan memelihara jaringan kerja dengan kolega, sejawat di dalam lembaga dan komunitas penelitian yang lebih luas;
7. Mampu meningkatkan kapasitas pembelajaran secara mandiri; dan
8. Mampu mendokumentasikan, menyimpan, mengamankan, dan menemukan kembali data hasil penelitian dalam menjamin kesahihan dan mencegah plagiasi.
C. Pengetahuan
1. Bidang Ilmu dan teori hukum atau jurisprudence secara mendalam dan utuh, serta berbagai teori filsafati tentang ilmu dan hukum, sehingga dapat menjadi dasar untuk berpikir kritis terhadap penerapan hukum positif Indonesia (Profil Profesional);
2. Teori dari bidang hukum tertentu yang menjadi bahan kajian utama secara mendalam dan utuh, sebagai pengembangan dari bidang-bidang hukum dasar, antara lain hukum perdata, hukum pidana, hukum bisnis, atau hukum internasional (Profil Manager);
3. Metode penelitian hukum normatif atau sosiologis baik dengan pendekatan inter atau multidisipliner (Profil Researcher); dan
4. Teknik penulisan karya ilmiah hukum dalam bentuk tesis sesuai dengan etika akademik (ProfilLeader).
D. Keterampilan Khusus
1. Mampu menyusun konsep penyelesaian masalah hukum dengan mengembangkan, dan atau melalui pengembangan ilmu hukum dan hukum positif, serta melakukan penalaran hukum (Profil Profesional);
2. Mampu merumuskan ide secara argumentatif dan kreatif di bidang ilmu hukum dan/ atau hukum positif (Profil Leader); dan
3. Mampu melakukan penelitian hukum dengan pendekatan inter atau multidisipliner, secara mandiri atau kolaboratif, sehingga menghasilkan produk penelitian yang menjadi bagian dari peta penelitian bidang ilmu hukum dan/atau hukum positif Indonesia (Profil Researcher dan Profil Manager).
Faculty Of Law Universitas Airlangga
You have successfully joined our subscriber list.
Let's connect with Us!
Fakultas Hukum Universitas Airlangga
Jl.Dharmawangsa Dalam Selatan Surabaya 60286
Telp: +6231-5023151 Fax: +6231-5020454
e-mail: humas@fh.unair.ac.id
© Copyright. FH UNAIR. All Rights Reserved.